Musi Rawas Utara, Vox News Media- Sekretaris Dewan Kabupaten Musi Rawas Utara Meizar, diduga memberlakukan larangan bagi wartawan untuk memasuki area Kantor Sekretariat Dewan melalui instruksi kepada Satpol-PP.
Informasi ini diperoleh dari beberapa anggota Satpol-PP yang menyatakan bahwa larangan tersebut berasal dari aturan yang ditetapkan oleh Sekwan.
Namun, langkah ini mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan penggiat media dan pemerhati kebebasan pers.
Larangan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan hak wartawan untuk memperoleh informasi dan menjalankan tugas jurnalistik mereka dengan bebas.
Saat para wartawan menanyakan dasar hukum larangan tersebut, anggota Satpol-PP hanya menyebutkan bahwa aturan itu merupakan kebijakan dari Sekwan, tanpa memberikan referensi yang jelas mengenai regulasi resmi yang mendasari keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Musi Rawas Utara Meizar, belum dapat dimintai klarifikasinya terkait larangan ini karena tidak merespons pertanyaan dari awak media.
Dalam respon terhadap isu ini, Kiemas Mahmud Salim, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Utara, mengecam dugaan larangan tersebut.
Mahmud menilai bahwa jika benar terjadi, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak pers yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika benar ada larangan akses bagi wartawan, hal itu tidak bisa diterima. UU Pers jelas memberikan hak kepada wartawan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” ujar Mahmud kepada media pada Selasa, (20/08/2024).
Mahmud juga menegaskan bahwa SMSI Muratara akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendesak agar larangan tersebut, jika ada, segera ditinjau ulang.
“Kami meminta agar Sekwan Musi Rawas Utara menghormati hak pers dan membuka akses bagi wartawan. Jika ini benar, itu adalah pelanggaran serius yang harus segera diperbaiki,” tambahnya.
SMSI Muratara berkomitmen untuk membela hak-hak jurnalis dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menghalangi kegiatan pers dapat berujung pada konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (*)
Sumber: https://sumateraklik.com/2024/08/20/langgar-uu-pers-sekwan-larang-wartawan-masuk-area-kantor-sekretariat-dewan-muratara/